Cari Blog Ini

Rabu, 20 April 2011

Kontroversi Perkawinan sejenis (Icha-Umar)


 
Analisis terhadap kasus pernikahan icha-umar (pernikahan sejenis)
            Perkawinan sejenis yang dilakukan antara Muhammad Umar dan Friska Anastasya Oktaviany alias Icha yang terjadi di Jatiasih kota Bekasi sangat menghebohkan . Hal ini sangat tidak lazim diakui dalam hukum positif Indonesia dan sangat bertentangan dengan norma-norma yang hidup dalam budaya masyarakat Indonesia. Pernikahan sejenis ini cacat hukum karena menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”.
            Kemudian dalam pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa :
1)      Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2)      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Dari pasal 2 ini dapat diketahui bahwa pernikahan mereka tidak sah secara hukum maupun secara agama. Menurut Agama Islam pernikahan sejenis sangat tidak diakui.
            Walaupun secara administrasi buku pernikahan mereka dicatatkan di KUA Jatiasih, Bekasi dan ditanda tangani oleh ketua KUA A. Zarkasih tetapi pernikahan ini masih belum sah secara hukum. Karena menurut pengakuan Sumroni (kepala KUA Jatiasih yang baru) pernikahan icha juga tidak dicatat di buku pencatatan nikah di kantor tersebut hanya buku nikah mereka aja yang ditanda tangani. Terjadinya pernikahan mereka patut diduga adanya permainan antara oknum KUA yang lama untuk memuluskan pernikahan mereka. Sebagaimana kita ketahui buku nikah yang terjadi pada saat itu seharusnya milik pasangan Hidayatullah-Juwita , namun malah mengeluarkan buku nikah Icha – umar.
            Icha patut dipersalahkan karena melakukan tindakan penipuan terhadap pasangannya. Umar tidak tahu bahwa pasangannya tersebut ternyata pria, icha mengaku bahwa dia adalah seorang pramugari sehingga umar percaya dan mau menikah dengan icha.
            Icha telah melanggar hukum pidana yaitu pada pasal pasal 266 KUHP yang menyatakan bahwa :
1)      Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
2)      Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar