Cari Blog Ini

Senin, 06 Agustus 2012

Kitas Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)


Dokumen ini adalah untuk Pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia selama masa tugasnya.
Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Direktur, Manajer, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, diijinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat di Indonesia. namun, pihak Depnaker membatasi beberapa bidang dalam setiap sektornya untuk bisa dimanfaatkan oleh Perusahaan dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia, mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit. Dokumen ini biasanya merupakan kewajiban dari Perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Persyaratan untuk mendapatkan IMTA dan KITAS adalah :
A. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor
  1. Copy Akte Notaris yang telah disahkan oleh Pejabat terkait
  2. Copy SIUP
  3. Copy TDP
  4. Copy Surat keterangan Domisili Perusahaan
  5. Copy NPWP Perusahaan
  6. Copy KTP Direktur
  7. Bagan Organisasi (didalamnya ada posisi untuk calon TKA)
  8. Copy Kontrak Kerja
  9. Surat penunjukkan Staf Pendamping untuk TKA
  10. Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib lapor No.17 tahun 1981)
  11. Surat Sponsor dari perusahaan
  12. Surat Kuasa pengurusan
B. Persyaratan yang harus disiapkan oleh WNA / Calon TKA
  1. Copy Paspor (Halaman penuh – Cover Depan sampai Cover Belakang)
  2. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) –> Bahasa Inggris atau Indonesia
  3. Copy Ijazah
  4. Pasphoto ukuran 4×6; 3×4 dan 2×3 masing-masing 6 lembar (latar belakang Merah)
Proses kerja :
  1. Setelah semua dokumen kami terima, kami akan langsung mulai memprosesnya. Diawali dengan pengurusan Rencana Penempatan TKA, mengurus rekomendasi TA.01 dan mengurus ijin masuk WNA ke Indonesia (Telex Vitas). Proses bagian pertama ini memakan waktu 15 hari kerja.
  2. Setelah telex VITAS keluar, pihak Imigrasi akan mengirimkan kepada KBRI di negara yang ditunjuk agar WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia dengan segera. kami sangat merekomendasikan agar VISA segera diurus setelah telex VITAS keluar agar surat di KBRI tidak menumpuk. Lama proses tergantung masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.
  3. Setelah VISA didapatkan, agar segera masuk ke Indonesia. Dalam 7 hari setelah Visa keluar, WNA harus segera melaporkan kedatangannya pada kami agar kami bisa langsung mengurus dokumen lainnya.
  4. Dokumen selanjutnya yang kami urus adalah IMTA, KITAS dan Blue Book (POA). Ini akan memakan waktu pengurusan selama 14 hari kerja.
  5. Selanjutnya kami akan mengurus dokumen lain secara parallel. Dokumen tersebut adalah Surat dari Mabes Polri, Surat lapor dari Polres tempat domisili WNA, SKPPS dan atau SKTT dari Dinas cacatan Sipil setempat. Lama proses ini maksimal 10 hari kerja.
Paket dokumen dalam layanan ini adalah sbb :
  • RPTKA
  • TA-01
  • Vitas/ Telex Visa (Index 312)
  • KITAS
  • Buku Biru (POA)
  • Buku Kuning (SKLD)
  • STM
  • IMTA
  • SKTT dan atau SKPPS
Untuk harga pengurusan semua dokumen diatas, silahkan hubungi kami. Harap informasikan asal WNA, Bidang usaha Sponsor, Lokasi Kerja, Lokasi Tinggal, Jumlah WNA yang akan diurus, agar kami bisa mengkalkulasi biaya dengan segera.
Semua dokumen diatas akan berlaku selama 1 tahun. Disamping itu, diwajibkan juga untuk membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara sebesar USD.1.200,- per TKA per tahun.
Butuh ke Luar Negeri?
Anda hanya butuh 1 jenis dokumen lainnya MERP dan ERP. Masa berlakunya adalah 6 bulan dan 1 tahun. Jika Anda mengurus NPWP, Anda akan terbebas dari biaya Fiskal di Airport.